Terbukti, pihak kepolisian resor (Polres) Jember, telah memanggil dua orang saksi kasus dugaan Intimidasi dalam tersebut untuk diminta keterangannya.
Kuasa hukum M dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Cakra Lukman Hakim SH mengatakan, untuk kepetingan pemeriksaan, pihaknya menghadirkan 2 orang saksi yakni Nurkholis dan Doni keduanya adalah warga desa Mayangan.
"Kali ini, kami mendatangkan 2 saksi, tetapi yang diperiksa 1 saksi. Karena dianggap keterangan keduanya di anggap sama, Polisi meminta saksi lagi. Untuk lamanya pemeriksaan, sekitar 3 jam lebih lah," ujarnya,
Sehingga, lanjut Lukman, pihaknya kembali akan membawa saksi berikutnya yakni saksi fakta orang yang mengetahui dan mendengarkan peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana intimidasi anak dibawah umur tersebut.
"Rencananya kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya. Kemudian, nantinya mungkin, penyidik akan memanggil wakil dari pemerintah desa yang mengetahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perselingkuhan tersebut," jelasnya.
Terkait siapa saja yang dilaporkan kata Lukman, sampai dengan saat ini pihak pelopor (M) melaporkan terduga berinisial A dan R, tetapi bisa mengembang kepada beberapa pihak yang mendatangi korban pada saat itu. (*)