Menurut keterangan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Sartini , keberadaan Dinas Koperasi bagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP)nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan berusaha KUKM,tugas kami adalah memfasilitasi perijinan untuk para pelaku usaha .
"Kami sudah memetakan sektor lapangan usaha yang ada di Kabupaten Jember di kelompokan di beberapa kelompok antara lain untuk UMKM, sektor pertanian, Kehutanan, Perikanan UMKM Pertambangan dan Penggalian , UMKM Industri Pengolahan, UMKM Pengadaan Listrik dan Migas, UMKM Kontruksi, UMKM air , Pengadaan maupun Pengolahan sampah limbah,dan daur ulang , tuturnya.
Selain itu terdapat usaha reparasi mobil dan motor, UMKM yang bergerak di bidang transportasi, Pergudangan, UMKM penyedia akomodasi makanan dan minuman, UMKM Komunikasi dan informasi, UMKM jasa keuangan dan asuransi, UMKM real estate , UMKM pendidikan, UMKM Kesehatan,dan kegiatan sosial dan UMKM jasa lainnya, terangnya.
Jadi kelompok kelompok usaha di sektor lapangan usaha,itulah yang di kelompokkan sebagaimana ketentuan PP nomor 7 tahun 2021 khusus nya pasal 35 yang perlu di ketahui oleh masyarakat, bahwa yang dikelompokkan di berbagai UMKM kriterianya yang dikatakan sebagai usah mikro adalah apabila modal usaha mereka Rp.0-Rp.1 milyar .
Masih Suartini, kelompok UMKM yang kedua adalah UMKM yang mudal usah kecil adalah yang modal usahanya Rp.1 sampai Rp.5 milyar, untuk usaha menengah modal usahanya Rp.5 sampai Rp.10 milyar,selain itu pada pasal 35 ayat 5 kriteria yang masuk UMKM usaha mikro adalah apabila penjualan atau omset Adalah Rp. 0 sampai Rp.2 milyar.
"Kemudian yang masuk Scala usaha kecil penjualan mereka pertahunnya antara Rp.2 sampai Rp.15 milyar dan yang masuk kelompok usaha menengah apabila penjualan atau omset antara Rp. 15 sampai Rp. 50 miliar, ungkapnya
Jadi terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember meluncurkan program pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus mendukung pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) di wilayah Puger, jlentrehnya
Kadiskopum Jember Sartini menegaskan bahwa program itu bertujuan untuk mempermudah nelayan dalam mengurus izin usaha serta membentuk kelompok usaha yang solid dan produktif. Pendampingan penerbitan NIB ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, termasuk akses yang lebih mudah ke bantuan permodalan, asuransi, serta program pemberdayaan dari pemerintah dan swasta.
Salah satu nelayan yang telah merasakan manfaat dari program ini, Pak Baidowi, menyampaikan apresiasinya. "Dulu saya kesulitan mengurus izin usaha karena prosesnya rumit dan butuh biaya. Sekarang, dengan bantuan ini, semuanya jadi lebih mudah. Dengan adanya KUB, kami juga bisa bekerja sama lebih baik dan usaha kami bisa lebih maju," pungkasnya.(Him)