Setelah Terkatung Selama 16 Tahun, Polemik Tanah LC Puger Mulai Teratasi

JEMBER – Kabarselatan.com Setelah terkatung-katung selama 16 tahun, akhirnya Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi, mulai menyelesaikan polemik tanah Land Consolidation (LC) Puger. Pada Jumat (9/8/2024), 197 sertifikat tanah LC Puger diserahkan kepada masyarakat Puger, menandai langkah awal penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2008.

Dalam acara yang dihadiri ratusan penerima sertifikat tanah LC Puger tersebut, turut hadir jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Muspika Puger, serta Kepala Desa Puger Kulon dan Puger Wetan. Bupati Hendy dalam sambutannya mengungkapkan bahwa proses panjang ini akhirnya mulai membuahkan hasil dengan diserahkannya sertifikat kepada warga yang berhak.

“Pada hari ini, kita bisa menyerahkan 197 sertifikat yang merupakan hak milik warga Puger dari total 700 sertifikat LC. Sisanya akan terus kami selesaikan secara bertahap,” ujar Hendy. Ia menambahkan bahwa dengan penyerahan sertifikat ini, warga Desa Puger Kulon dan Puger Wetan dapat segera memanfaatkan lahan mereka untuk pembangunan yang lebih baik.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik lahan seluas sekitar 2 hektar yang akan digunakan sebagai fasilitas umum dan sosial. "Pembangunan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, dan dengan adanya fasilitas ini, nilai ekonomi tanah LC Puger akan meningkat secara signifikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi, menjelaskan bahwa selain menyelesaikan sertifikat LC Puger, pihaknya juga telah melakukan pengukuran terhadap 700 bidang tanah LC Puger. Mengenai langkah hukum terkait tanah LC Puger, Akhyar menyatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember.

"GTRA memiliki perangkat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Dandim yang akan kita libatkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada," jelas Akhyar. Dia menambahkan bahwa setelah langkah-langkah tersebut dirumuskan, tim akan menentukan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait atau proses pembangunan yang melibatkan pihak-pihak tersebut.

Ketika ditanya mengenai sertifikat elektronik, Akhyar mengklarifikasi bahwa sertifikat tanah LC yang diserahkan kali ini adalah sertifikat lama yang diterbitkan pada tahun 2008. "Namun, jika masyarakat ingin mengalihmediakan sertifikat ini menjadi sertifikat elektronik, kami siap membantu prosesnya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, Bupati Jember dan Kepala Kantor ATR/BPN Jember juga melakukan pemasangan patok tanah sebagai simbol penyerahan sertifikat kepada Sukirno, salah satu penerima sertifikat tanah LC Puger.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال