Kades yang Pernah Langgar Netralitas Dukung Fawait Bubarkan Paksa Senam Relawan Hendy - Gus Firjaun

Kades yang Pernah Langgar Netralitas Dukung Fawait Bubarkan Paksa Senam Relawan Hendy - Gus Firjaun

Redaksi
Jumat, 04 Oktober 2024


JEMBER - Kabarselatan.com
Ratusan ibu-ibu relawan pendukung calon petahana Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy - Gus Firjaun) dibubarkan paksa oleh Kades Semboro, Antoni pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Berdasar keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, sosok Antoni tercatat dinyatakan melanggar netralitas karena ikut berkampanye Pileg untuk politikus Gerindra Muhammad Fawait pada tanggal 5 dan 16 Januari lalu. Antoni dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar Pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Adapun Fawait sekarang menjadi calon di Pilkada berpasangan dengan Djoko Susanto. Berhadapan dengan Hendy - Gus Firjaun di Pilkada sekarang ini. 

Panitia senam, Ninis Siswati menceritakan beberapa hari sebelumnya sudah berusaha menempuh jalur prosedural, secara baik-baik mengajukan permohonan untuk memakai lapangan sepakbola ke pihak desa. Pengajuannya melalui surat resmi. 

Ia juga mengirim warkat pemberitahuan ke Polsek, Koramil, Camat, Panwaslu, dan PPK Kecamatan Semboro. Langkahnya tersebut bertujuan agar semua pihak terkait mengetahui bahwa jenis kegiatannya bersifat aman tidak berdampak gangguan ketertiban umum. 

Menurut dia, justru Kades Semboro yang menolak permohonan sembari mengarahkan supaya senam memakai lapangan lain yang dekat dengan sekolah. Padahal, kegiatan yang berkaitan politik dilarang berada di dalam atau sekitar lembaga pendidikan. 

"Kami mendatangi kantor desa Semboro untuk mengurus perizinan untuk menggelar senam bersama, namun Kades tidak mengijinkan. Kades menyuruh kami untuk mencari lapangan lain yang itu malah dekat sekolahan. Kami salah nanti kalau pakai lapangan yang dekat lembaga pendidikan," kenang Ninis. 

Ninis akhirnya terpaksa tetap memakai lapangan desa daripada yang lapangan dekat sekolah. Sebab, acara senam sudah terencana dengan jadwal yang memang masuk di masa kampanye Pilkada. 

"Kami sudah memberi surat pemberitahuan juga ke desa, Polsek, Camat hingga Koramil sejak tiga hari sebelumnya. Kami sudah menyebar undangan sebanyak 500 orang dan menyiapkan snack. Mana mungkin kami harus membatalkan acara," keluhnya. 

Panwascam Semboro, Andri Sujatmiko mengakui panitia senam mengirim surat pemberitahuan. Dia turut memantau kegiatan senam yang ternyata dibubarkan oleh Kades Semboro. 

"Kami hanya berwenang mengawasi dan membuat laporan jalannya kegiatan senam itu. Masalah yang terjadi antara pihak panitia dengan Kades. Bukan dengan kami," tegas Andri. 

Kades Semboro, Antoni membenarkan memang dirinya yang membubarkan senam karena tidak mengijinkan pemakaian lapangan desanya. Ia merasa berhak menentukan boleh tidaknya pemakaian lapangan tersebut, walaupun statusnya aset desa yang menjadi ruang publik terbuka untuk umum. 

"Kami menerima surat pemberitahuan kegiatan senam sebelum pelaksanaan kegiatan. Lapangan desa merupakan aset kami dan kami berwenang untuk melarang pemohon penggunaan lapangan," ucapnya.

Pembubaran senam berlangsung terbuka saat ratusan relawan Hendy - Gus Firjaun berada di lapangan. Petugas kepolisian maupun Panwascam turut berada di lokasi ketika peristiwa itu terjadi.(Red)