Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi
Rabu, 09 Oktober 2024

"foto pembakaran barang bukti dok: kabarselatan.com"

JEMBER – Kabarselatan.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada Rabu (9/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di gudang barang bukti Kejari Jember yang berlokasi di Jalan Raya Panjaitan No. 30, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.


Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 185 perkara, baik dari Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus. "Kami memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.417,49 gram beserta alat hisapnya, 584 timbangan, serta ganja seberat 2.786,66 gram," ujarnya.


Selain itu, barang bukti obat-obatan terlarang juga dimusnahkan, termasuk 151.124 butir pil Trihexyphenidyl yang dikenal sebagai Obat Berbahaya (Okerbaya), 1.009 butir Extromethorphan HBr, dan 1,12 butir ekstasi. "Kami juga memusnahkan 379.080 batang rokok ilegal serta barang bukti dari tindak pidana umum seperti pakaian, pisau, clurit, dan kunci T," tambah Ichwan.


Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama Gubunagi, turut memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Jember yang terus bersinergi dengan Criminal Justice System (CJS) di wilayah tersebut.


Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama-sama oleh Kajari Jember Ichwan Effendi, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Bea Cukai Jember Widodo, serta perwakilan dari Pemkab Jember, yaitu Kepala Dinas Kesehatan.


Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, termasuk pembakaran dengan api dan penghancuran menggunakan mesin blender, sesuai dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan. (Red)