"Foto AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingin Kepala Kantor ATR/BPN Jember Ahkyar Tarfi, Kepala Dinas Kependudukan, Kemenag Jember, dan Dispendik"
JEMBER – Kabarselatan.com Polres Jember berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi yang telah beroperasi sejak Juni 2024. Lima orang pelaku, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), ditangkap setelah melalui penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/10), Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa para pelaku memproduksi berbagai dokumen palsu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kami telah mengamankan sekitar 120 dokumen palsu yang siap edar, serta berbagai alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen-dokumen tersebut," ujar Kapolres.
Sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisir, menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial, dan menjangkau pelanggan dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat. Para calon pelanggan diminta untuk mengirimkan data pribadi yang kemudian dimodifikasi secara digital sebelum dicetak di percetakan milik salah satu tersangka.
Kapolres menjelaskan bahwa biaya pembuatan dokumen palsu ini bervariasi, tergantung jenis dokumen yang diinginkan, berkisar antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per dokumen.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang curiga dengan keaslian SIM miliknya. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, SIM tersebut ternyata palsu. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi kepada sindikat pemalsuan ini, yang akhirnya berhasil diungkap.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. (*)