Terkait Pasar Kencong Bupati Hendy Siswanto Tidak Bisa Disalahkan

Terkait Pasar Kencong Bupati Hendy Siswanto Tidak Bisa Disalahkan

Redaksi
Sabtu, 19 Oktober 2024

"Foto Sholeh perwakilan pedagang dengan menunjukkan amar putusan sidang class action dari pengadilan Jember"

JEMBER -Kabarselatan.com Pemandangan tak biasa terlihat di area Pasar Kencong hari ini, saat sebuah kain kafan bertuliskan "Masyarakat Kencong Diabaikan oleh Pak Hendy" terpampang jelas. Pemasangan kain kafan ini menjadi sorotan publik, di mana para pedagang pasar menyatakan aksi protes mereka terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak memenuhi janji penyelesaian masalah Pasar Kencong. Berita ini mencuat yang telah diterbitkan 17/10/2024 oleh beberapa media online.

Menurut Martin Alamsyah, janji-janji pemerintah terkait renovasi dan penyelesaian masalah Pasar Kencong telah lama diabaikan. Kekecewaan mendalam ini dengan simbol pemasangan kain kafan, sebuah tanda bahwa mereka merasa "terabaikan" oleh Bupati Hendy Siswanto.

Aksi ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Sholeh, perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K). Sholeh, yang pernah menggugat Bupati Jember MZA Djalal pada tahun 2013 melalui class action, menyesalkan tuduhan yang dilontarkan kepada Bupati Hendy.

"Dalam berita yang beredar, Bupati Hendy disalahkan. Padahal, ini bukan sepenuhnya tanggung jawab beliau. Masalah Pasar Kencong adalah warisan dari rezim Bupati Djalal yang tidak terselesaikan hingga kini," ungkap Sholeh.

Sholeh mengisahkan bahwa permasalahan Pasar Kencong bermula dari kebakaran yang memaksa para pedagang dipindahkan ke pasar penampungan. Saat itu, ada janji dari pemerintah untuk mengembalikan pedagang ke lokasi pasar lama, namun janji tersebut tidak ditepati. Alih-alih memenuhi janji tersebut, Bupati Djalal malah membangun pasar baru, yang kemudian ditolak oleh para pedagang. Hal ini memicu class action di Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2013, yang dimenangkan oleh para pedagang Pasar kencong.

Sholeh menjelaskan bahwa dalam amar putusan PN Jember ta diantaranya, bedak ukuran 2x2 gratis  dan pengembalian uang muka para pedagang yang telah membayar DP, sebagian besar pedagang, termasuk dirinya dan keluarganya tidak menerima pengembalian uang tersebut. Meski anggaran Rp 11 miliar telah disetujui oleh DPRD Jember, banyak pedagang merasa tidak mendapatkan hak mereka. sholeh juga mengungkapkan bahwa mekanisme pengembalian uang DP tidak jelas di duga penuh rekayasa

Lebih lanjut, Sholeh menegaskan bahwa tidak adil jika Bupati Hendy sepenuhnya disalahkan atas masalah ini. Menurutnya, masalah persoalan pasar kencong itu belum terselesaikan mulai bupati mza dzalal, bupati Faida dan era bupati yang sekarang ini, kini kembali menjadi sorotan di masa kepemimpinan Bupati Hendy.

"Pemerintah harus segera memanggil perwakilan pedagang, terutama mereka yang terlibat dalam gugatan class action, untuk mencari solusi yang jelas," lanjutnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak mendidik. "Jangan membuat isu murahan yang tidak memberikan edukasi kepada masyarakat. Masalah ini harus diselesaikan dengan bijak dan benar," pungkas Sholeh. (Red/Him)