Abdurahman Laporkan 10 Pendukung Fawait atas Dugaan Persekusi

Abdurahman Laporkan 10 Pendukung Fawait atas Dugaan Persekusi

Redaksi
Rabu, 20 November 2024

"Foto Abdurahman bersama kuasa hukumnya"

JEMBER – Kabarselatan.com Abdurahman, warga Desa Kramat Sukoharjo sekaligus petugas Pengawas TPS di Kecamatan Tanggul, melaporkan 10 orang yang diduga pendukung Fawait ke aparat hukum. Langkah ini diambil setelah ia menjadi korban dugaan persekusi yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Abdurahman disebut-sebut sebagai penyelenggara pemilu tidak netral karena diduga memiliki aplikasi khusus pendukung Ji Hendy di ponselnya.


Abdurahman membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak  dan telah mencemarkan nama baik. “Kami meminta para pelaku yang telah melakukan persekusi segera meminta maaf dalam waktu 1x24 jam sejak Selasa (19/11/2024) pukul 22.00 WIB. Tuduhan dalam video tersebut tidak benar dan telah memenuhi harkat serta martabat saya,” katanya, Rabu (20/11/2024).


Ia juga menegaskan bahwa dugaan kepemilikan aplikasi khusus pemenang telah dibantah melalui pemeriksaan ponselnya di hadapan anggota Polsek Tanggul. “Tuduhan itu tidak terbukti. Semua ini hanya fitnah yang menyudutkan saya sebagai petugas penyelenggara pemilu,” tambahnya.


Abdurahman juga meminta para penyebar video untuk segera meminta maaf. Jika tuntutannya tidak dipenuhi, ia memastikan akan mengambil langkah hukum. “Kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi harkat dan martabat saya jika tidak ada permintaan maaf dalam waktu yang ditentukan,” tegasnya.


Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang yang diduga pendukung Fawait memaksa Abdurahman untuk mengakui dirinya sebagai petugas tidak netral. Video tersebut menuai kecaman karena dianggap sebagai bentuk persekusi yang melanggar hukum.


Kuasa hukum Abdurahman, Budi Haryanto, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sebagai hakim utama sendiri. Ia meminta agar semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu atau Sentra Gakkumdu.


“Jika menemukan dugaan penyelenggara pemilu yang tidak netral, masyarakat sebaiknya melaporkan ke Bawaslu atau Sentra Gakkumdu. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan justru melanggar hukum,” ujar Budi.


Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu dan mencegah tindakan-tindakan di luar hukum yang dapat mencederai proses demokrasi. Polisi tengah menyelidiki laporan Abdurahman untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam dugaan persekusi ini. (Red)