SURABAYA - Kabarselatan.com
Demontrasi desak korupsi dana hibah segera ditangkap, Jaka Jatim Kali ini serentak di Surabaya (depan Gedung Bappeda Jatim dan Grahadi) dan Jakarta (Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) Pada Sabtu 18/01/2025.
Ribuan Aksi masa tampak membawa dua spanduk besar bertuliskan: Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono jangan diam, Pecat dengan tidak hormat para pejabat Pemprov Jatim yang terseret korupsi dana hibah Jatim.
Spanduk kedua juga bertuliskan: KPK jangan segan memeriksa dan menangkap 5 pejabat eksekutif Jatim ini. Mereka adalah kunci kasus korupsi dana hibah Jatim dari hulu hingga hilir.
Kelima: pejabat yang fotonya terpampang di spanduk yakni Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin; Eks Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono; Eks Kepala BPKAD Jatim, Bobby Soemiarsono; Eks Kabid Rendalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; serta Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin.
Tampak jelas teriakan koordinator Jaka Jatim Musfiq bahwa, kelima(5) pejabat tersebut sudah didatangkan JPU KPK saat sidang Sahat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2022.
Pasti mereka mengetahui alur dana hibah yang selama ini menjadi sorotan publik, di antaranya dana hibah tidak termonitor Rp 2,4 triliun dan 11 aspirator siluman yang belum terungkap siapa pemiliknya sampai saat ini,” sambungnya.
Musfiq lalu meneriakkan yel-yel agar KPK menangkap kelima pejabat tersebut sekarang juga untuk diadili. “Tangkap, tangkap si Heru sekarang juga. Tangkap, tangkap Yasin sekarang juga, ia saksi di Sidang Sahat.
Ya, kelima pejabat yang disebut Musfiq memang sempat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, akhirnya divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Ikmal Putra dan Rusmin, dihadirkan dalam persidangan ke-2, 30 Mei 2023, bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahaya Murni dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.
Lalu Yasin pada sidang ke-6, 20 Juni 2023, bersama Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Blegur Prijanggono; dan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki.
Kemudian Heru pada sidang ke-7, 23 Juni 3023, bersama Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari. Sedangkan Bobby pada sidang ke-12, 25 Juli 2023, bersama Kepala BPKAD, Aris Mukiyono.
Bagi Musfiq, meski KPK membuka babak baru korupsi dana hibah Pemprov Jatim pasca vonis Sahat dkk dengan menetapkan 21 tersangka dan menggeledah ruangan Biro Kesra dan kantor Disnak Jatim yang dikepalai Indyah Aryani, hingga kini belum satu pun pejabat Pemprov Jatim ditetapkan sebagai tersangka.
Kami minta kepada KPK agar segera menyeret dari unsur Kepala OPD, sampai ke Sekda dan gubernur. Adhy Karyono selaku Pj Gubernur Jatim jangan diam kepada para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi,” teriak Musfiq.
Dia juga menegaskan akan bergerak dengan konsisten. Tidak hanya menggelar aksi di Grahadi, kantor Gubernur Jatim, dan Bappeda Jatim, tapi juga seluruh OPD Pemprov Jatim yang terindikasi melakukan korupsi dana hibah jangan sampai dilindungi
Jaka Jatim juga khawatir, bahwa terpilihnya Khofifah menjadi Gubernur Jatim lagi akan membuat pengusutan korupsi hibah menjadi kabur,
“Kenapa saya bilang demikian, Sebab, nantinya orang-orang Khofifah akan dilindungi, Khofifah tahu, satu saja pejabat eksekutif ditetapkan menjadi tersangka, maka 99 persen Khofifah juga akan terseret.
Masa Jaka Jatim yang menggelar aksi di depan Gedung KPK di Jakarta. Mereka juga membawa spanduk dan poster bergambar Mohammad Yasin, Heru Tjahjono, Bobby Soemiarsono, Ikmal Putra dan Rusmin.
Massa juga mendesak KPK untuk turun ke Jatim menangkap kelima pejabat Pemprov Jatim terebut hingga Khofifah dan Emil Dardak.
mestinya kasus dana hibah ini sudah selesai, tetapi sampai detik ini KPK terkesan melindungi, kita tidak akan tinggal diam melihat kezaliman di Jawa Timur ini. Jangan sampai lima orang tersebut berkeliaran di Jawa Timur mengatasnamakan masyarakat.(*)